Pelatihan pelayanan prima yang disesuaikan dengan SKKNI nomor 109 tahun 2024, dengan rincian unit kompetensi sebagai berikut:
N.82ADM00.044.3 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
N.82ADM00.045.3 Memberikan Pelayanan kepada Pelanggan
N.82ADM00.046.3 Mengelola Layanan Pelanggan
N.82ADM00.047.2 Menangani Konflik
N.82ADM00.048.2 Memproses Keluhan Kolega dan Pelanggan
N.82ADM00.049.3 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
N.82ADM00.050.2 Melaksanakan Aktivitas Protokoler
N.82ADM00.051.2 Menerapkan Etika Profesi
N.82ADM00.052.2 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu